BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Guru adalah salah satu unsur manusia dalam proses
pendidikan di sekolah sekaligus memegang tugas dan fungsi ganda, yaitu sebagai
pengajar dan sebagai pendidik. Sebagai pengajar guru hendaknya mampu menuangkan
sejumlah bahan pelajaran ke dalam otak anak didik, sedangkan sebagai pendidik
guru diharapkan dapat membimbing dan membina anak didik agar menjadi manusia
susila yang cakap, aktif, kreatif, dan mandiri (Deden, 2011). Namun demikian,
untuk mengetahui keterlaksanaan tugas guru tersebut, diperlukan penilaian
kinerja dengan kriteria-kriteria penilaian yang sesuai dengan tujuan yang ingin
dicapai.
Penilaian terhadap kinerja guru merupakan suatu upaya
untuk mengetahui kecakapan maksimal yang dimiliki guru berkenaan dengan proses
dan hasil pelaksanaan pembelajaran yang dilaksanakannya atas dasar kriteria
tertentu. Penilaian kinerja sebagai suatu bentuk penilaian prestasi kerja guru
atas dasar kecakapan-kecapakan atau kompetensi tertentu. Pada dasarnya
penilaian kinerja bertujuan untuk mengukur tingkat pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi guru dalam melaksanakan tugas-tugas keguruan dan non keguruan. Tugas
keguruan yaitu pelaksanaan proses pembelajaran, yang diawali dengan proses
perencanaan, proses pelaksanaan pembelajaran, dan proses evaluasi, sedangkan
tugas non keguruan antara lain keorganisasian dan pendidikan serta latihan
maupun kepemimpinan.
Selain kinerja, sikap profesionalisme guru juga patut
diperhatikan guna meningkatkan kinerja guru. Sikap yang baik tercermin dari
pribadi yang baik pula, hal tersebut erat kaitannya dengan kompetensi guru
yaitu kompetensi kepribadian. Empat kompetensi guru (kepribadian, pedagogik,
sosial, dan profesional) menjadi salah satu syarat seorang guru dapat dikatakan
profesional.
Sejalan dengan peningkatan kinerja guru, sikap seorang
guru yang baik dan sesuai norma juga hendaknya dilakukan dalam setiap
perbuatan. Hubungan baik dengan pemimpin (kepala sekolah), sesama guru, dan
tata usaha dalam lingkungan sekolah merupakan salah satu penerapannya. Selain
itu, keberadaan sarana dan prasarana yang menunjang pelaksanaan kerja guru
mutlak diperlukan demi kelancaran pelaksanaan tugas.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah di atas dapat dirumuskan beberapa masalah sebagai
berikut:
1. Bagaimana
kondisi guru di SMP Pasundan 3 Cimahi sebagai tenaga pendidik?
2. Bagaimana
ketersebaran tenaga pendidik dengan latar belakang pendidikannya di SMP
Pasundan 3 Cimahi?
3. Kebijakan
apa yang diterapkan oleh sekolah untuk mengatur tenaga kependidikan di SMP
Pasundan 3 Cimahi?
4. Bagaimana
realisasi praktik tenaga pendidik dalam menjalankan prose belajar mengajar di
SMP Pasundan 3 Cimahi ?
5. Apakah
yang menjadi pendorong tidak meratanya tenaga pendidik dengan latar belakang
pendidikannya di SMP Pasundan 3 Cimahi?
6. Apa
saja yang dilakukan sekolah untuk dijadikan solusi dalam upayanya meratakan
tenaga pendidik dengan beban tugasnya?
C. Tujuan
Penelitian
Berdasarkan
rumusan masalah di atas, dapat dirumuskan beberapa tujuan penelitian mengenai
kondisi guru dan kesesuain bidang dengan latar belakang pendidikannya di SMP
Pasundan 3 Cimahi, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Mengetahui
kondisi guru di sekolah tersebut.
2. Mengetahui
ketersebaran guru sesuai latar belakang bidang pendidikannya.
3. Mengetahui
kebijakan sekolah untuk mengatur ketersebaran tenaga pendidik dalam menjalankan
tugasnya.
4. Mengetahui
realisasi praktik tenaga pendidik dalam mengajar.
5. Mengetahui
upaya sekolah tersebut dalam meratakan tenaga pendidik yang tidak sesuai latar
belakangnya dengan tugas yang dibebankan padanya.
D. Manfaat
Penelitian
i.
Manfaat
Teoritis
Penelitian ini diharapkan da pat memberi sumbangan
teoretis terkait peningkatan sikap dan kinerja profesional guru.
ii.
Manfaat
Praktis
a.
Bagi mahasiswa
·
Mahasiswa sebagai calon guru
mendapat pengalaman dalam penelitian serta menambah wawasan terkait sikap dan
kinerja profesional guru.
·
Mahasiswa dapat mengetahui sikap dan
kinerja profesional guru yang patut diterapkan Mahasiswa dapat menyiapkan diri
sebagai calon guru dalam menunjukan sikap dan kinerja yang profesional.
b.
Bagi guru
·
Guru dapat lebih mengetahui sikap
dan kinerja profesional yang hendaknya diterapkan di sekolah.
·
Guru dapat menerapkan sikap dan
kenerja guru yang profesional sesuai profesinya.
·
Guru dapat menciptakan hubungan yang
harmonis serta dapat meningkatkan kualitas profesinya.
- Lokasi Dan Sumber Studi Lapangan
- Pedoman Studi Lapangan
- Pembagian Tugas Personalia
BAB II
LANDASAN TEORITIS
Guru
merupakan tenaga profesional yang bertugas dalam merencanakan, melaksanakan dan
menilai kegiatan akademik sekaligus dalam kegiatan belajar mengajar (UU
Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, pasal 39). Ia
menyandang tugas mencerdaskan anak bangsa di sekolah pada kegiatan akademik
yang disebut pembelajaran. Sebenarnya
guru telah memiliki bekal pngetahuan, kemampuan maupun keterampilan yang cukup
yang diperolehnya selama masa pendidikan pra jabatan maupun pengalaman tambahan
dalam bekerja, baik dalam bentuk penataran maupun pengembangan diri.
Namun
demikian, dalam melaksanakan tugas mengajarnya guru-guru sering dihadapkan
kepada kesulitan untuk menyesuaikan dengan pengetahuan yang telah dimilikinya
dengan kebutuhan pembelajaran di sekolah yang berbeda dengan pengalam belajar
yang ditemukannya. Perkembangan dan perubahan serta kebijakan baru dalam
pelaksanaan pembelajaran di sekolah juga menuntut kemampuan baru untuk
dilaksanakan guru.
Kualitas
proses belajar peserta didik berkembang karena kemampuan dan keterampilan guru
dalam membelajarkan peserta didiknya. Tugas guru sehari-hari melaksanakan
layanan belajar kepada peserta didik sesuai
dengan sistem kerja yang berlaku, sesuai dengan tujuan pendidikan yang
dituangkan dalam kurikulum, menyajikannya berdasarkan metode mengajar dan
menilai kemajuan untuk mengetahui ketercapaiannya.
Hampir
semua orang sepakat bahwa kualitas pendidikan disuatu sekolah tidak akan
melebihi kauliats kemampuan guru yang menaganinya. Guru merupakan komponen
terpenting dalam peristiwa pembelajaran peserta didik. Kecakapan guru dalam
memperkaya kurikulum dalam pembelajaran akan menghasilkan proses belajar mengajar
mudah diserap oleh peserta didik ketika belajar. Kemampuan guru dalam
menerjemahkan kurikulum dalam pembelajaran merupakan salah satu indikator mutu
mmengajar, sebab kurikulum merupakan pegangan guru dalam dalam melaksanakan
pembelajaran.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen menyatakan bahwa guru sebagai pendidik merupakan tenaga
profesional. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan
dengan sertifikat profesi pendidik yang diperoleh melalui sertifikasi dan bagi
guru yang telah mendapat sertifikat pendidik akan diberikan tunjangan profesi
yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok. Dalam Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen pasal 35 ayat (2) dinyatakan bahwa beban
kerja guru mengajar sekurang-kurangnya 24 jam dan sebanyak-banyaknya 40 jam
tatap muka per minggu.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru
Dalam Jabatan mengamanatkan bahwa guru yang telah memperoleh sertifikat
pendidik, nomor registrasi, dan telah memenuhi beban kerja mengajar minimal 24
jam tatap muka per minggu memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji
pokok. Akan tetapi tidak semua guru berada pada kondisi ideal dengan beban
mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu. Hal itu sering terjadi
dikarenakan di sekolah tersebut terdapat beberapa guru yang mengampu mata
pelajaran sejenis dan menyebabkan guru harus berbagi dengan rekan guru yang
lain.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011, tentang perubahan atas
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 39 tahun 2009 tentang pemenuhan
beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan, Pasal 5 ayat ( 1 ) tertulis: “Dalam
jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2011, guru dalam jabatan yang
bertugas selain disatuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada pasal 3, dalam
keadaan kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu di wilayah Kabupaten/Kota,
dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka
dengan cara:
a.
Mengajar
mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata pelajaran yang diampunya
dan /atau mengajar mata pelajaran lain yang tidak ada guru mata pelajarannya
pada satuan administrasi pangkal atau satuan pendidik lain.
b.
Menjadi
tutor program paket A, Paket B, Paket C, Paket C kejuruan atau program
pendidikan keaksaraan.
BAB III
PEMBAHASAN
- Profil Lembaga
SMP Pasundan 3 Cimahi adalah salah satu sekolah swasta di Kota Cimahi
dibawah naungan Yayasan Pendidikan Dasar dan Menengah (YPDM) Pasundan. SMP
Pasundan 3 Cimahi didirikan pada tahun 1988, dan pada saat itu masih
menngunakan ruangan SMA Pasundan 1 Cimahi di bawah pimpinan atau Kepala Sekolah
Bpk. Drs.H.Nana Gunawan, dan pada tahun berikutnya Kepala Sekolah SMP Pasundan
3 Cimahi adalah Bapak Drs.Usep Dedi Suhendra sampai sekarang.
1.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
- Kondisi Guru
i.
Jumlah
Guru
Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas
Pendidikan Kota Cimahi, jumlah guru secara keseluruhan di Kota Cimahi adalah
6294 guru. Dengan rincian sebagai berikut.
Jenjang Sekolah
|
Jumlah Guru
|
Jumlah Siswa
|
TK/RA
|
182
|
1994
|
SD/MI
|
2529
|
58059
|
SMP/MTs
|
1587
|
22803
|
SMA/MA/SMK
|
1996
|
21160
|
JUMLAH
|
6294
|
104016
|
Data yang diperoleh dari Dinas
Pendidikan Kota Cimahi terdapat 1587 guru SMP yang tersebar di seluruh SMP di
Kota Cimahi, salah satunya adalah di SMP Pasundan 3 Cimahi yang sampai saat ini
memiliki tenaga pendidik sejumlah 35 orang.
ii.
Status
Kepegawaian
Terdapat beberapa status kepegawaian
bagi guru, diantaranya adalah PNS (Pegawai Negeri Sipil), GTT (Guru Tidak
Tetap), dan GTY (Guru Tetap Yayasan). Adapun guru yang berstatus PNS ada beberapa
diantaranya yang telah tersertifikasi.
Berdasarkan hasil penelitian yang
dilakukan pada Dinas Pendidikan Kota Cimahi, diperoleh jumlah guru di Kota
Cimahi adalah 6294 guru dengan berbagai macam status kepegawaian. Adapun guru
yang berstatus PNS berjumlah ±2500 dengan lebih dari 1500 guru yang telah
disertifikasi oleh pemerintah.
Selain tiga jenis status kepegawaian di
atas, terdapat pula status lain yang diemban oleh PNS, yaitu sebagai DPK. DPK
merupakan guru berstatus PNS yang diperbantukan di sekolah-sekolah swasta.
Salah satu sekolah swasta yang memiliki guru DPK adalah SMP Pasundan 3 Cimahi.
Di sekolah tersebut juga terdapat tiga jenis status kepegawaian tenaga pendidik.
Di antaranaya adalah :
·
PNS (DPK)
sebanyak 15 orang.
·
GTY (Guru Tetap
Yayasan) sebanyak 10 orang.
·
GTT (Guru Tidak
Tetap) sebanyak 10 orang.
iii.
Profesional
Kerja
·
Jam mengajar
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun
2011, tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 39
tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan,
Pasal 5 ayat 1, dinyatakan bahwa seluruh guru yang telah disertifikasi
berkewajiban untuk mengajar selama 24 jam per minggu. Begitu pula bagi guru DPK
di SMP Pasundan 3 Cimahi. Namun, bagi kepala sekolah dan para wakil
kepala sekolah hanya dibebankan 6-7 jam mengajar per` minggu.
·
Kehadiran
Di SMP Pasundan 3 Cimahi, hanya 10 guru
yang kehadirannya sesuai dengan tuntutan pemerintah mengenai jam mengajar di
sekolah. Sementara guru yang lain masih belum sesuai dalam memenuhi kualifikasi
jam mengajar.
· Rekrutmen
Kerja
Terdapat perbedaan prosedur rekrutmen
kerja tenaga pendidik antara sekolah negeri dan sekolah swasta. Untuk sekolah
negeri, rekrutmen dilakukan melalui mekanisme penerimaan pegawai yang
kewenangannya ada pada Pemerintah Kota. Sekolah negeri tidak boleh merekrut
guru tanpa seizin Pemerintah Kota.
Sementara Penerimaan tenaga pendidik di
sekolah swasta seperti SMP Pasundan 3 Cimahi terbagi ke dalam dua prosedur,
diantaranya adalah :
a. Didatangkan
dari Dinas Pendidikan
Dinas
Pendidikan Kota Cimahi memiliki program pemerataan tenaga pendidik di Kota
Cimahi yaitu dengan cara menawarkan untuk dihadirkannya guru PNS yang
diperbantukan di sekolah swasta. Hal tersebut dilakukan melalui kesepakatan
antara pihak yayasan dan Dinas Pendidikan Kota Cimahi. Adapun penempatan guru
PNS disesuaikan dengan mata pelajaran yang disertifikasi walaupun berbeda
dengan latar belakang pendidikannya.
b. Perekrutan
secara mandiri
Prosedur
rekrutmen tenaga pendidik ini dilakukan berdasarkan kebutuhan dan kewenangan
yayasan.
- Deskripsi berdasarkan pedoman studi lapangan
Ketersebaran
bidang sesuai latar belakang pendidikannya
i.
Studi
Kasus
Pada dunia pendidikan, isu mengenai kurangnya
tenaga pendidik masih menjadi hal utama yang difokuskan oleh pemerintah. Namun
pada nyata setelah dilakukan penelitiaan yang dilakukan pemerintah, ditemukan
bahwa jumlah tenaga pendidik justru melebihi jumlah yang diperlukan. Dengan
disesuaikan perundang-undangan dan sistem pendidikan Indonesia bahwa rasio yang
ditetapkan adalah 1 : 21. Dimana seorang guru membimbing 21 orang siswa dalam
proses belajar mengajar. Namun pada kenyataan rasio yang ada adalah 1 : 18. Hal
ini menyebabkan banyaknya guru mengalami kekurangan beban jam mengajar.
Kekurangan beban mengajar terjadi hanya pada mata pelajaran tertentu, sementara
mata pelajaran lain mengalami
Dari
data yang dapat ditemukan bahwa 17% guru
dari 35 guru yang terdapat di SMP Pasundan 3 Cimahi tidak sesuai dengan latar
belakang pendidikannya. Diantaranya yaitu :
1.
Ibu Tatty
Rusmiati S. Pd. I
Status
kepegawaian GTY (Guru Tetap Yayasan).
Latar
belakang pendidikan sebagai guru agama
menjadi guru IPA.
2.
Ibu Nani Aspiroh
Kamil S. Pd
Status
kepegawaian GTY (Guru Tetap Yayasan.
Latar
belakang pendidikan sebagai guru Pkn menjadi guru Tata busana.
3.
Ibu Rina
Hendrayani, SH dengan
Status
kepegawaian GTT (Guru Tidak Tetap).
Latar
belakang pendidikan sebagai sarana hukum menjadi guru TIK.
4.
Ibu Hj. Sadiah S.Pd
Status
kepegawaian PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Latar
belakang pendidikan guru PKN sebagai guru Ilmu Pengetahuan Sosial.
5.
Ibu Lilis
Pringgowati S. Pd. I
Status
kepegawaian PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Latar
belakang pendidikan guru PAI sebagai guru
kesenian.
6.
Ibu Tania
Sendratari Amd, Pd
Status
kepegawaian PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Latar
belakang pendidikan guru seni tari
sebagai guru Ilmu Pengetahuan Sosial.
ii.
Faktor
Pendorong
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru
dan Dosen pasal 35 ayat (2) dinyatakan bahwa beban
kerja guru mengajar sekurang-kurangnya 24 jam dan sebanyak-banyaknya 40 jam
tatap muka per minggu. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun
2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru
Dalam Jabatan mengamanatkan bahwa guru yang telah memperoleh sertifikat
pendidik, nomor registrasi, dan telah memenuhi beban kerja mengajar minimal 24
jam tatap muka per minggu memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji
pokok.
Akan tetapi tidak semua guru berada pada
kondisi ideal dengan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu. Hal
itu sering terjadi dikarenakan di sekolah tersebut terdapat beberapa guru yang
mengampu mata pelajaran sejenis dan menyebabkan guru harus berbagi dengan rekan
guru yang lain. Atau memang porsi jam pelajaran tersebut tidak mencukupi,
sebagai contoh guru PKN yang mengajar di sebuah sekolah dengan 3 kelas paralel
atau 9 kelas dalam satu sekolah, jatah mengajarnya dalam struktur KTSP hanya 2
jam pelajaran x 9 kelas = 18 jam, maka guru tersebut masih kurang 6 jam
pelajaran, bagaimana bila ada lebih dari satu guru mata pelajaran yang sama?,
dan kondisi ini riil terjadi di lapangan. Demi perjuangan untuk memenuhi beban
mengajar 24 jam per minggu ini, banyak guru yang lantas mencari tambahan
mengajar di sekolah lain baik sekolah yang levelnya sama maupun tidak sama.
Banyak guru SMA menambah jam mengajar di SMP atau bahkan di SD.
iii.
Kebijakan
Sekolah
Peningkatan mutu pembelajaran dicapai
dengan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan guru yang melaksanakannya,
mereka dibina supaya menjalankan tugas dengan efektif. Meraka dibina agar
kecakapan dan kesanggupan yang mereka miliki dicurahkan sepenuhnya untuk
meningkatkan proses belajar peserta didik dikelas yang menjadi tanggung
jawabnya. Termasuk untuk guru yang tidak sesuai dengan latar belakangan
pendidikannya dan beban tugasnya, sekolah dengan kebijakannya membina guru-guru
tersebut melalui :
a) Mengikutsertakan
guru pada acara-acara seminar.
b) Mengikutsertakan
guru workshop.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
- Jadi, kenyataan yang ada kondisi ketersebaran tenaga pendidik tidak selalu terpaku dengan aturan yang ada, akan tetapi disesuaikan dengan keadaan yang nyata pada lembaga pendidikan. Karena, pada dasarnya perencanaan program pendidikan itu bersifat fleksibel dalam menentukan pemetaan proyek kerja.
- Dapat diambil kesimpulan bahwa pada SMP Pasundan 3 Cimahi, masih terdapat guru yang kekurangan beban jam mengajar.
- Sertifikasi guru yang ada sebagai motivasi agar kinerja guru lebih produktif lagi.
- Permasalahan yang ada di SMP Pasundan 3 Cimahi adalah masih adanya guru yang mengajar tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
- Perbedaan dalam pertanggung jawaban dengan status SMP Pasundan 3 Cimahi sebagai sekolah swasta maka kepala sekolah bertanggung jawab kepada dinas juga kepada pihak yayasan, selaku pemilik sekolah tersebut.
B.
Saran
Otonomi memang diberikan oleh pemerintah
kepada daerah. Dengan adanya otonomi ini, masing-masing daerah bisa mengurusi
masalah yang ada didaerah dengan menyesuaikan keadaan yang ada pada suatu
daerah tersebut, dan dinilai lebih efektif jika dibandingkan dengan kebijakan
yang berada di pusat. Namun apabila kewenangan daerah mengenai ketersebaran
guru, maka otonomi ini kurang efektif karena kecenderungan warga yang tinggal
diperkotaan lebih banyak daripada didaerah, sehingga banyak ketimpangan. Untuk
mengatasi masalah ini maka perlu adanya penataan ulang dan pemerataan baik
penduduk maupun ketersebaran guru, sehingga masalah kurang beban mengajar bisa
diatasi dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar