Rabu, 11 September 2013

DASAR-DASAR PERENCANAAN PENDIDIKAN




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Guru adalah salah satu unsur manusia dalam proses pendidikan di sekolah sekaligus memegang tugas dan fungsi ganda, yaitu sebagai pengajar dan sebagai pendidik. Sebagai pengajar guru hendaknya mampu menuangkan sejumlah bahan pelajaran ke dalam otak anak didik, sedangkan sebagai pendidik guru diharapkan dapat membimbing dan membina anak didik agar menjadi manusia susila yang cakap, aktif, kreatif, dan mandiri (Deden, 2011). Namun demikian, untuk mengetahui keterlaksanaan tugas guru tersebut, diperlukan penilaian kinerja dengan kriteria-kriteria penilaian yang sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.
Penilaian terhadap kinerja guru merupakan suatu upaya untuk mengetahui kecakapan maksimal yang dimiliki guru berkenaan dengan proses dan hasil pelaksanaan pembelajaran yang dilaksanakannya atas dasar kriteria tertentu. Penilaian kinerja sebagai suatu bentuk penilaian prestasi kerja guru atas dasar kecakapan-kecapakan atau kompetensi tertentu. Pada dasarnya penilaian kinerja bertujuan untuk mengukur tingkat pelaksanaan tugas pokok dan fungsi guru dalam melaksanakan tugas-tugas keguruan dan non keguruan. Tugas keguruan yaitu pelaksanaan proses pembelajaran, yang diawali dengan proses perencanaan, proses pelaksanaan pembelajaran, dan proses evaluasi, sedangkan tugas non keguruan antara lain keorganisasian dan pendidikan serta latihan maupun kepemimpinan.
Selain kinerja, sikap profesionalisme guru juga patut diperhatikan guna meningkatkan kinerja guru. Sikap yang baik tercermin dari pribadi yang baik pula, hal tersebut erat kaitannya dengan kompetensi guru yaitu kompetensi kepribadian. Empat kompetensi guru (kepribadian, pedagogik, sosial, dan profesional) menjadi salah satu syarat seorang guru dapat dikatakan profesional.
Sejalan dengan peningkatan kinerja guru, sikap seorang guru yang baik dan sesuai norma juga hendaknya dilakukan dalam setiap perbuatan. Hubungan baik dengan pemimpin (kepala sekolah), sesama guru, dan tata usaha dalam lingkungan sekolah merupakan salah satu penerapannya. Selain itu, keberadaan sarana dan prasarana yang menunjang pelaksanaan kerja guru mutlak diperlukan demi kelancaran pelaksanaan tugas.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas dapat dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana kondisi guru di SMP Pasundan 3 Cimahi sebagai tenaga pendidik?
2.      Bagaimana ketersebaran tenaga pendidik dengan latar belakang pendidikannya di SMP Pasundan 3 Cimahi?
3.      Kebijakan apa yang diterapkan oleh sekolah untuk mengatur tenaga kependidikan di SMP Pasundan 3 Cimahi?
4.      Bagaimana realisasi praktik tenaga pendidik dalam menjalankan prose belajar mengajar di SMP Pasundan 3 Cimahi ?
5.      Apakah yang menjadi pendorong tidak meratanya tenaga pendidik dengan latar belakang pendidikannya di SMP Pasundan 3 Cimahi?
6.      Apa saja yang dilakukan sekolah untuk dijadikan solusi dalam upayanya meratakan tenaga pendidik dengan beban tugasnya?

C.     Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah di atas, dapat dirumuskan beberapa tujuan penelitian mengenai kondisi guru dan kesesuain bidang dengan latar belakang pendidikannya di SMP Pasundan 3 Cimahi, di antaranya adalah sebagai berikut:
1.      Mengetahui kondisi guru di sekolah tersebut.
2.      Mengetahui ketersebaran guru sesuai latar belakang bidang pendidikannya.
3.      Mengetahui kebijakan sekolah untuk mengatur ketersebaran tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya.
4.      Mengetahui realisasi praktik tenaga pendidik dalam mengajar.
5.      Mengetahui upaya sekolah tersebut dalam meratakan tenaga pendidik yang tidak sesuai latar belakangnya dengan tugas yang dibebankan padanya.




D.    Manfaat Penelitian
                            i.      Manfaat Teoritis
Penelitian ini diharapkan da pat memberi sumbangan teoretis terkait peningkatan sikap dan kinerja profesional guru.

                          ii.      Manfaat Praktis
a.       Bagi mahasiswa
·         Mahasiswa sebagai calon guru mendapat pengalaman dalam penelitian serta menambah wawasan terkait sikap dan kinerja profesional guru.
·         Mahasiswa dapat mengetahui sikap dan kinerja profesional guru yang patut diterapkan Mahasiswa dapat menyiapkan diri sebagai calon guru dalam menunjukan sikap dan kinerja yang profesional.
b.      Bagi guru
·         Guru dapat lebih mengetahui sikap dan kinerja profesional yang hendaknya diterapkan di sekolah.
·         Guru dapat menerapkan sikap dan kenerja guru yang profesional sesuai profesinya.
·         Guru dapat menciptakan hubungan yang harmonis serta dapat meningkatkan kualitas profesinya.

  1. Lokasi Dan Sumber Studi Lapangan
  2. Pedoman Studi Lapangan
  3. Pembagian Tugas Personalia

BAB II
LANDASAN TEORITIS

Guru merupakan tenaga profesional yang bertugas dalam merencanakan, melaksanakan dan menilai kegiatan akademik sekaligus dalam kegiatan belajar mengajar (UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, pasal 39). Ia menyandang tugas mencerdaskan anak bangsa di sekolah pada kegiatan akademik yang disebut pembelajaran. Sebenarnya guru telah memiliki bekal pngetahuan, kemampuan maupun keterampilan yang cukup yang diperolehnya selama masa pendidikan pra jabatan maupun pengalaman tambahan dalam bekerja, baik dalam bentuk penataran maupun pengembangan diri.
Namun demikian, dalam melaksanakan tugas mengajarnya guru-guru sering dihadapkan kepada kesulitan untuk menyesuaikan dengan pengetahuan yang telah dimilikinya dengan kebutuhan pembelajaran di sekolah yang berbeda dengan pengalam belajar yang ditemukannya. Perkembangan dan perubahan serta kebijakan baru dalam pelaksanaan pembelajaran di sekolah juga menuntut kemampuan baru untuk dilaksanakan guru.
Kualitas proses belajar peserta didik berkembang karena kemampuan dan keterampilan guru dalam membelajarkan peserta didiknya. Tugas guru sehari-hari melaksanakan layanan belajar kepada peserta didik sesuai  dengan sistem kerja yang berlaku, sesuai dengan tujuan pendidikan yang dituangkan dalam kurikulum, menyajikannya berdasarkan metode mengajar dan menilai kemajuan untuk mengetahui ketercapaiannya.
Hampir semua orang sepakat bahwa kualitas pendidikan disuatu sekolah tidak akan melebihi kauliats kemampuan guru yang menaganinya. Guru merupakan komponen terpenting dalam peristiwa pembelajaran peserta didik. Kecakapan guru dalam memperkaya kurikulum dalam pembelajaran akan menghasilkan proses belajar mengajar mudah diserap oleh peserta didik ketika belajar. Kemampuan guru dalam menerjemahkan kurikulum dalam pembelajaran merupakan salah satu indikator mutu mmengajar, sebab kurikulum merupakan pegangan guru dalam dalam melaksanakan pembelajaran.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru sebagai pendidik merupakan tenaga profesional. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat profesi pendidik yang diperoleh melalui sertifikasi dan bagi guru yang telah mendapat sertifikat pendidik akan diberikan tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 35 ayat (2) dinyatakan bahwa beban kerja guru mengajar sekurang-kurangnya 24 jam dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka per minggu.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan mengamanatkan bahwa guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik, nomor registrasi, dan telah memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok. Akan tetapi tidak semua guru berada pada kondisi ideal dengan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu. Hal itu sering terjadi dikarenakan di sekolah tersebut terdapat beberapa guru yang mengampu mata pelajaran sejenis dan menyebabkan guru harus berbagi dengan rekan guru yang lain.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011, tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 39 tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan, Pasal 5 ayat ( 1 ) tertulis: “Dalam jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2011, guru dalam jabatan yang bertugas selain disatuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada pasal 3, dalam keadaan kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu di wilayah Kabupaten/Kota, dapat memenuhi beban mengajar minimal 24  (dua puluh empat) jam tatap muka dengan cara:
a.        Mengajar mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata pelajaran yang diampunya dan /atau mengajar mata pelajaran lain yang tidak ada guru mata pelajarannya pada satuan administrasi pangkal atau satuan pendidik lain.
b.        Menjadi tutor program paket A, Paket B, Paket C, Paket C kejuruan atau program pendidikan keaksaraan.

BAB III
PEMBAHASAN

  1. Profil Lembaga
SMP Pasundan 3 Cimahi adalah salah satu sekolah swasta di Kota Cimahi dibawah naungan Yayasan Pendidikan Dasar dan Menengah (YPDM) Pasundan. SMP Pasundan 3 Cimahi didirikan pada tahun 1988, dan pada saat itu masih menngunakan ruangan SMA Pasundan 1 Cimahi di bawah pimpinan atau Kepala Sekolah Bpk. Drs.H.Nana Gunawan, dan pada tahun berikutnya Kepala Sekolah SMP Pasundan 3 Cimahi adalah Bapak Drs.Usep Dedi Suhendra sampai sekarang.

1.
Data
 
Jumlah Guru
 
Ketersebaran bidang sesuai latar belakang pendidikannya.
 
Kebijakan Sekolah
 
Faktor Pendorong
 
Studi Kasus
 
Kondisi Guru
 
Rekrutmen Kerja
 
Profesional Kerja
 
Kehadiran
 
Jam Mengajar
 
PNS
 
Peta Konsep


 





















  1. Kondisi Guru
                            i.      Jumlah Guru
Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Pendidikan Kota Cimahi, jumlah guru secara keseluruhan di Kota Cimahi adalah 6294 guru. Dengan rincian sebagai berikut.

Jenjang Sekolah
Jumlah Guru
Jumlah Siswa
TK/RA
182
1994
SD/MI
2529
58059
SMP/MTs
1587
22803
SMA/MA/SMK
1996
21160
JUMLAH
6294
104016

Data yang diperoleh dari Dinas Pendidikan Kota Cimahi terdapat 1587 guru SMP yang tersebar di seluruh SMP di Kota Cimahi, salah satunya adalah di SMP Pasundan 3 Cimahi yang sampai saat ini memiliki tenaga pendidik sejumlah 35 orang.

                          ii.      Status Kepegawaian
Terdapat beberapa status kepegawaian bagi guru, diantaranya adalah PNS (Pegawai Negeri Sipil), GTT (Guru Tidak Tetap), dan GTY (Guru Tetap Yayasan). Adapun guru yang berstatus PNS ada beberapa diantaranya yang telah tersertifikasi.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Dinas Pendidikan Kota Cimahi, diperoleh jumlah guru di Kota Cimahi adalah 6294 guru dengan berbagai macam status kepegawaian. Adapun guru yang berstatus PNS berjumlah ±2500 dengan lebih dari 1500 guru yang telah disertifikasi oleh pemerintah.
Selain tiga jenis status kepegawaian di atas, terdapat pula status lain yang diemban oleh PNS, yaitu sebagai DPK. DPK merupakan guru berstatus PNS yang diperbantukan di sekolah-sekolah swasta. Salah satu sekolah swasta yang memiliki guru DPK adalah SMP Pasundan 3 Cimahi. Di sekolah tersebut juga terdapat tiga jenis status kepegawaian tenaga pendidik.

Di antaranaya adalah :
·           PNS (DPK) sebanyak 15 orang.
·           GTY (Guru Tetap Yayasan) sebanyak 10 orang.
·           GTT (Guru Tidak Tetap) sebanyak 10 orang.

                        iii.      Profesional Kerja
·           Jam mengajar
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011, tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 39 tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan, Pasal 5 ayat 1, dinyatakan bahwa seluruh guru yang telah disertifikasi berkewajiban untuk mengajar selama 24 jam per minggu. Begitu pula bagi guru DPK di SMP Pasundan 3 Cimahi. Namun, bagi kepala sekolah dan para wakil kepala sekolah hanya dibebankan 6-7 jam mengajar per` minggu.

·           Kehadiran
Di SMP Pasundan 3 Cimahi, hanya 10 guru yang kehadirannya sesuai dengan tuntutan pemerintah mengenai jam mengajar di sekolah. Sementara guru yang lain masih belum sesuai dalam memenuhi kualifikasi jam mengajar.

·      Rekrutmen Kerja
Terdapat perbedaan prosedur rekrutmen kerja tenaga pendidik antara sekolah negeri dan sekolah swasta. Untuk sekolah negeri, rekrutmen dilakukan melalui mekanisme penerimaan pegawai yang kewenangannya ada pada Pemerintah Kota. Sekolah negeri tidak boleh merekrut guru tanpa seizin Pemerintah Kota.
Sementara Penerimaan tenaga pendidik di sekolah swasta seperti SMP Pasundan 3 Cimahi terbagi ke dalam dua prosedur, diantaranya adalah :
a.       Didatangkan dari Dinas Pendidikan
Dinas Pendidikan Kota Cimahi memiliki program pemerataan tenaga pendidik di Kota Cimahi yaitu dengan cara menawarkan untuk dihadirkannya guru PNS yang diperbantukan di sekolah swasta. Hal tersebut dilakukan melalui kesepakatan antara pihak yayasan dan Dinas Pendidikan Kota Cimahi. Adapun penempatan guru PNS disesuaikan dengan mata pelajaran yang disertifikasi walaupun berbeda dengan latar belakang pendidikannya.
b.      Perekrutan secara mandiri
Prosedur rekrutmen tenaga pendidik ini dilakukan berdasarkan kebutuhan dan kewenangan yayasan.

  1. Deskripsi berdasarkan pedoman studi lapangan
Ketersebaran bidang sesuai latar belakang pendidikannya
                            i.      Studi Kasus
Pada  dunia pendidikan, isu mengenai kurangnya tenaga pendidik masih menjadi hal utama yang difokuskan oleh pemerintah. Namun pada nyata setelah dilakukan penelitiaan yang dilakukan pemerintah, ditemukan bahwa jumlah tenaga pendidik justru melebihi jumlah yang diperlukan. Dengan disesuaikan perundang-undangan dan sistem pendidikan Indonesia bahwa rasio yang ditetapkan adalah 1 : 21. Dimana seorang guru membimbing 21 orang siswa dalam proses belajar mengajar. Namun pada kenyataan rasio yang ada adalah 1 : 18. Hal ini menyebabkan banyaknya guru mengalami kekurangan beban jam mengajar. Kekurangan beban mengajar terjadi hanya pada mata pelajaran tertentu, sementara mata pelajaran lain mengalami
Dari data yang dapat ditemukan bahwa 17%  guru dari 35 guru yang terdapat di SMP Pasundan 3 Cimahi tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya. Diantaranya yaitu :
1.      Ibu Tatty Rusmiati S. Pd. I
Status kepegawaian GTY (Guru Tetap Yayasan).
Latar  belakang pendidikan sebagai guru agama menjadi guru IPA.
2.      Ibu Nani Aspiroh Kamil S. Pd
Status kepegawaian GTY (Guru Tetap Yayasan.
Latar belakang pendidikan sebagai guru Pkn menjadi guru Tata busana.
3.      Ibu Rina Hendrayani, SH dengan
Status kepegawaian  GTT (Guru Tidak Tetap).
Latar belakang pendidikan sebagai sarana hukum menjadi guru TIK.
4.      Ibu  Hj. Sadiah S.Pd
Status kepegawaian PNS  (Pegawai Negeri Sipil)
Latar belakang pendidikan guru PKN sebagai guru Ilmu Pengetahuan Sosial.
5.      Ibu Lilis Pringgowati S. Pd. I
Status kepegawaian PNS  (Pegawai Negeri Sipil)
Latar belakang pendidikan guru PAI sebagai guru  kesenian.
6.      Ibu Tania Sendratari Amd, Pd
Status kepegawaian PNS  (Pegawai Negeri Sipil)
Latar belakang pendidikan guru seni  tari sebagai guru Ilmu Pengetahuan Sosial.

                          ii.      Faktor Pendorong
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 35 ayat (2) dinyatakan bahwa beban kerja guru mengajar sekurang-kurangnya 24 jam dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka per minggu. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan mengamanatkan bahwa guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik, nomor registrasi, dan telah memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok.
 Akan tetapi tidak semua guru berada pada kondisi ideal dengan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu. Hal itu sering terjadi dikarenakan di sekolah tersebut terdapat beberapa guru yang mengampu mata pelajaran sejenis dan menyebabkan guru harus berbagi dengan rekan guru yang lain. Atau memang porsi jam pelajaran tersebut tidak mencukupi, sebagai contoh guru PKN yang mengajar di sebuah sekolah dengan 3 kelas paralel atau 9 kelas dalam satu sekolah, jatah mengajarnya dalam struktur KTSP hanya 2 jam pelajaran x 9 kelas = 18 jam, maka guru tersebut masih kurang 6 jam pelajaran, bagaimana bila ada lebih dari satu guru mata pelajaran yang sama?, dan kondisi ini riil terjadi di lapangan. Demi perjuangan untuk memenuhi beban mengajar 24 jam per minggu ini, banyak guru yang lantas mencari tambahan mengajar di sekolah lain baik sekolah yang levelnya sama maupun tidak sama. Banyak guru SMA menambah jam mengajar di SMP atau bahkan di SD.



                        iii.      Kebijakan Sekolah
Peningkatan mutu pembelajaran dicapai dengan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan guru yang melaksanakannya, mereka dibina supaya menjalankan tugas dengan efektif. Meraka dibina agar kecakapan dan kesanggupan yang mereka miliki dicurahkan sepenuhnya untuk meningkatkan proses belajar peserta didik dikelas yang menjadi tanggung jawabnya. Termasuk untuk guru yang tidak sesuai dengan latar belakangan pendidikannya dan beban tugasnya, sekolah dengan kebijakannya membina guru-guru tersebut melalui :
a)      Mengikutsertakan guru pada acara-acara seminar.
b)      Mengikutsertakan guru workshop.


BAB IV
PENUTUP

A.    Kesimpulan
  1. Jadi, kenyataan yang ada kondisi ketersebaran tenaga pendidik tidak selalu terpaku dengan aturan yang ada, akan tetapi disesuaikan dengan keadaan yang nyata pada lembaga pendidikan. Karena, pada dasarnya perencanaan program pendidikan itu bersifat fleksibel dalam menentukan pemetaan proyek kerja.
  2. Dapat diambil kesimpulan bahwa pada SMP Pasundan 3 Cimahi, masih terdapat guru yang kekurangan beban jam mengajar.
  3. Sertifikasi guru yang ada sebagai motivasi agar kinerja guru lebih produktif lagi.
  4. Permasalahan yang ada di SMP Pasundan 3 Cimahi adalah masih adanya guru yang mengajar tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
  5. Perbedaan dalam pertanggung jawaban dengan status SMP Pasundan 3 Cimahi sebagai sekolah swasta maka kepala sekolah bertanggung jawab kepada dinas juga kepada pihak yayasan, selaku pemilik sekolah tersebut.


B.     Saran
Otonomi memang diberikan oleh pemerintah kepada daerah. Dengan adanya otonomi ini, masing-masing daerah bisa mengurusi masalah yang ada didaerah dengan menyesuaikan keadaan yang ada pada suatu daerah tersebut, dan dinilai lebih efektif jika dibandingkan dengan kebijakan yang berada di pusat. Namun apabila kewenangan daerah mengenai ketersebaran guru, maka otonomi ini kurang efektif karena kecenderungan warga yang tinggal diperkotaan lebih banyak daripada didaerah, sehingga banyak ketimpangan. Untuk mengatasi masalah ini maka perlu adanya penataan ulang dan pemerataan baik penduduk maupun ketersebaran guru, sehingga masalah kurang beban mengajar bisa diatasi dengan baik.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar